Akibat Hukum Pengangkatan Anak terhadap Hak Mewarisi Melalui Penetapan Pengadilan Agama No. 57/Pdt.P/2019/PA.Lpk

Isi Artikel Utama

Noval Pra Ashari
Hasim Purba
Rosnidar Sembiring
Maria Kaban

Abstrak

Abstrak


Pengangkatan anak merupakan praktik yang telah lama dilakukan masyarakat Indonesia, umumnya oleh pasangan yang telah menikah namun belum memiliki anak, dan dilaksanakan sesuai adat-istiadat serta peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis ini mengkaji sistem hukum pengangkatan anak, pengesahan di pengadilan, dan akibat hukum yang ditimbulkan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan mendasar antara sistem hukum adat yang memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orangtua kandung, hukum Islam dan UU No. 35 Tahun 2014 yang tidak memutuskan hubungan nasab tersebut. Persyaratan pengangkatan anak diatur dalam PP No. 54 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009, dimana permohonan diajukan melalui instansi sosial kemudian ke pengadilan untuk mendapat putusan penetapan jika memenuhi persyaratan yang ditentukan. Akibat hukum pengangkatan anak melalui putusan penetapan pengadilan menunjukkan bahwa orangtua angkat hanya menggantikan peran orangtua kandung dalam memelihara, mendidik, dan mengasuh tanpa memutus hubungan darah, sehingga menurut KHI anak angkat tidak termasuk ahli waris orangtua angkat namun berhak mendapat wasiat wajibah sesuai Pasal 209 ayat (2), orangtua angkat tidak dapat menjadi wali pernikahan anak angkat perempuan dan tidak berhak saling mewarisi namun dapat memperoleh wasiat wajibah berdasarkan Pasal 209 ayat (1), sedangkan anak angkat tetap memiliki hubungan darah dengan orangtua kandung dan berhak saling mewarisi sesuai ketentuan Pasal 176-193 KHI.


Kata kunci: anak angkat, orangtua angkat, hukum waris Islam. 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pra Ashari, N. ., Purba, H. ., Sembiring, R. ., & Kaban, M. . (2025). Akibat Hukum Pengangkatan Anak terhadap Hak Mewarisi Melalui Penetapan Pengadilan Agama No. 57/Pdt.P/2019/PA.Lpk. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1565
Bagian
Articles