Bantuan Hukum Pro Bono sebagai Respon Sosial terhadap Ketimpangan Akses Keadilan di Indonesia

Isi Artikel Utama

Mieke Malindo

Abstrak

Ketimpangan akses terhadap keadilan merupakan isu mendasar dalam sistem hukum Indonesia, terutama bagi kelompok miskin dan rentan yang tidak mampu mengakses layanan hukum komersial. Bantuan hukum pro bono memiliki peran strategis sebagai wujud tanggung jawab sosial advokat dalam merespons ketidaksetaraan tersebut. Artikel ini mengkaji kontribusi bantuan hukum pro bono dalam memperluas akses keadilan sosial melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis kualitatif terhadap regulasi, kode etik profesi, serta praktik di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kewajiban normatif bagi advokat untuk memberikan layanan pro bono, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti minimnya dukungan institusional, rendahnya apresiasi dan insentif, serta kendala operasional. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan kebijakan dan sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk negara, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, dan institusi pendidikan. Di samping itu, internalisasi nilai-nilai keadilan sosial dalam praktik profesi hukum menjadi penting agar pro bono tidak hanya dipahami sebagai kewajiban formal, tetapi juga sebagai etos pengabdian dalam memperjuangkan keadilan substantif. Dengan demikian, bantuan hukum pro bono berpotensi menjadi instrumen efektif dalam membangun sistem peradilan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Malindo, M. (2025). Bantuan Hukum Pro Bono sebagai Respon Sosial terhadap Ketimpangan Akses Keadilan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1592
Bagian
Articles