Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 212/Pasar Pangururan yang Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Ditinjau Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 35/g/2020/Ptun-Mdn yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sertipikat sebagai alat bukti hak yang sah dalam hukum Indonesia yang bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi mengapa harus ada pembatalan sertipikat?. Hal ini dapat menimbulkan kerancuan dalam penerapan hukum dan juga menyebabkan tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat. Adapun permasalahan penelitian ini yaitu: bagaimana penerapan sistem publikasi negatif bertendensi positif dalam pendaftaran tanah dalam memberikan kepastian hukum terhadap status sertipikat Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, bagaimana analisis pertimbangan hukum hakim yang membatalkan Sertifikat Hak Milik No.212/Pasar Pangururan pada Putusan No.35/G/2020/PTUN-MDN dikaitkan dengan nilai keadilan dan bagaimana tanggung jawab hukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.212/Pasar Pangururan terhadap pihak yang mengalami kerugian. Penelitian merupakan penelitian yuridis normatif, Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan sistem publikasi negatif bertendensi positif dalam pendaftaran tanah belum dapat memberikan kepastian hukum secara maksimal terhadap status sertipikat Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, sebab sertifikat yang diterbitkan masih digugat pihak lain.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.