Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja

Isi Artikel Utama

Diah Puji Lestari

Abstrak

Dinamika pembaruan aturan ketenagakerjaan perlu dikaji untuk kepentingan masyarakat pada umumnya dan pekerja/buruh pada khususnya. Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, terdapat penghapusan, pembaruan, dan penyisipan pasal mengenai hukum ketenagakerjaan. Di antara pembaruan aturan tersebut, yang dibahas dalam penelitian ini adalah analisis aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja. Terdapat perubahan dalam aturan PKWT yaitu pekerja/buruh yang masa kontraknya telah berakhir, berhak menerima uang kompensasi atau uang pesangon. Hal itu menjadi hal yang baru, sehinga tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis normatif mengenai aturan pemberian kompensasi atau uang pesangon dari mulai pembagian besarannya dan sanksi bagi perusahaan jika melanggarnya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Lestari, D. P. (2022). Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 339–349. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.160
Bagian
Articles