Analisis Perlindungan dan Upaya Hukum Organisasi Ikatan Notaris Indonesia terhadap Notaris yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Terkait Akta yang Dibuatnya Studi di Pengwil Sumatera Utara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Profesi Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam sistem hukum Indonesia yang diatur melalui UUJN dan Kode Etik Notaris (KEN) oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI). Namun, meningkatnya kasus dugaan tindak pidana Notaris di Sumatera Utara menimbulkan permasalahan efektivitas perlindungan hukum INI. Penelitian yuridis empiris ini menganalisis penerapan UUJN dan KEN serta peran INI dalam memberikan perlindungan hukum. Hasil menunjukkan perlindungan hukum INI belum optimal akibat kesenjangan implementasi norma, keterbatasan sumber daya, dan lemahnya koordinasi dengan MKN dan aparat penegak hukum, sehingga diperlukan reformasi struktural untuk menjamin kepastian hukum bagi notaris.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.