Supervision Mining System : Rekonstruksi Pengawasan Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Berkeadilan Sosial di Indonesia

Isi Artikel Utama

Nabila Aulia Rahma
Juan Maulana Alfedo
Liavita Rahmawati

Abstrak

Prinsip kesejahteraan rakyat tersirat dalam sila kelima pancasila yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pancasila merupakan falsafah negara (Philosofische Gronslag) dan dasar negara yang mengandung nilai-nilai fundamental yang menjadi dasar demi tercapainya cita negara Indonesia. Cita negara yang terkandung dalam preambul UUD NRI 1945 menunjukkan ciri negara kesejahteraan (Welfare State) yang mengamanatkan Negara untuk bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat. Hal ini dipertegas dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Pasal tersebut kemudian menjadi landasan konstitusional sekaligus arah pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berlandaskan keadilan sosial guna memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. Seperti halnya Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang merupakan sumber daya alam strategis sekaligus komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolanya harus memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Salah satu kegiatan usaha hulu Migas yang memiliki peranan penting sebagai penggerak perekonomian nasional adalah sektor hulu Migas. Sektor hulu Migas akan memberikan manfaat yang signifikan apabila dikelola dan diawasi dengan dengan baik. Dalam rangka melakukan pengawasan tersebut, pemerintah membentuk Badan Pelaksana Migas (BP Migas) sebagai pemegang kuasa sektor hulu Migas. Namun pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, BP Migas dibubarkan karena dianggap inkonstitusional. Sebagai akibat hukumnya pada tahun 2013 Pemerintah membentuk SKK Migas untuk melaksanakan pengelolaan hulu Migas. Namun keberadaan SKK Migas dalam praktiknya tidak menjamin terciptanya pengawasan hulu Migas yang lebih efektif. Melambungnya Cost Recovery yang tidak proporsional menunjukkan kelemahan SKK Migas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sektor hulu Migas. Oleh karena itu sistem pengawasan yang efektif sangat dibutuhkan guna meningkatkan produktivitas sektor hulu Migas dan kesejahteraan nasional. Berdasarkan problematika tersebut penulis menggagas Supervision Mining System yang merupakan model baru pengawasan yang ideal guna mengakomodasi pelaksanaan kegiatan usaha hulu Migas yang berlandaskan nilai keadilan sosial.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahma, N. A., Alfedo, J. M., & Rahmawati, L. (2022). Supervision Mining System : Rekonstruksi Pengawasan Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Berkeadilan Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(11), 1017–1038. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i11.161
Bagian
Articles