Analisis Sistem Pendaftaran Merek dalam Kasus Pembatalan Merek Zhe Nung Zhu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 704K/Pdt.Sus-HKI/2021)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Indonesia menerapkan sistem pendaftaran merek First to File berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang pertama mendaftarkan mereknya, namun penerapannya menghadapi tantangan seperti dalam kasus pembatalan merek "Zhe Nung Zhu & Lukisan" yang diputus melalui Putusan MA No. 704K/Pdt.Sus-HKI/2021. Melalui penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder dan analisis kualitatif, ditemukan bahwa faktor-faktor penyebab pembatalan merek meliputi pertentangan dengan ideologi negara dan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki daya pembeda, pendaftaran dengan itikad tidak baik, serta adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar sebelumnya. Sistem perlindungan hukum merek Indonesia menerapkan mekanisme berlapis melalui perlindungan preventif (pemeriksaan administratif dan substantif) dan represif (sanksi serta mekanisme pembatalan), dimana dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menerapkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2016 dengan mempertimbangkan bahwa merek "Zhe Nung Zhu & Lukisan" milik Darma Iliadi memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek "Lukisan" milik Dhalim Soekodanu yang telah terdaftar sejak 1991 serta didaftarkan dengan itikad tidak baik, sehingga pembatalan diperlukan untuk melindungi hak pemilik merek yang sah dan mencegah kerancuan konsumen.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.