Analisa Yuridis Tentang Cacat Hukum Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Pembangunan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1382 PK/Pdt/2022)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia sebagai negara berkembang sering menimbulkan sengketa terkait penetapan ganti kerugian, seperti pada kasus Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo yang diputus melalui Putusan MA Nomor 1382 PK/Pdt/2022. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis ini mengkaji mekanisme ganti kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan, keabsahan musyawarah penentuan ganti kerugian, dan pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa. Hasilnya menunjukkan bahwa cacat hukum dalam penetapan ganti kerugian dapat terjadi karena prosedur musyawarah yang tidak komunikatif, ketidaksesuaian dengan UU No. 2 Tahun 2012, atau pelanggaran batas waktu. MA menolak permohonan peninjauan kembali karena pemohon tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari sesuai ketentuan Perma yang berlaku.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.