Kedudukan Hukum Klausula “Penyerahan dan Pengalihan Jaminan” Pada Akta Pemberian Jaminan dan Kuasa Pada Bank Swasta di Medan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Bank sebagai lembaga keuangan berperan penting dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan untuk menjamin pelunasan utang. Dalam praktiknya, salah satu bank swasta di Medan menggunakan akta Pemberian Jaminan dan Kuasa (PJDK) pada skema take over credit untuk mengikat hak atas tanah bersertipikat. Penelitian yuridis empiris menunjukkan bahwa penggunaan akta PJDK menyimpang dari prinsip UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menetapkan hak tanggungan sebagai satu-satunya lembaga jaminan kebendaan atas tanah terdaftar. Akibatnya, pengikatan melalui PJDK tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dan menimbulkan risiko ketidakpastian hukum bagi debitur serta lemahnya kekuatan eksekutorial bagi kreditur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.