Perlindungan Hukum bagi Anak di Bawah Umur dari Predator Seksual Online di Platform Media Sosial
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi digital berdampak besar pada anak-anak dan remaja, dengan 75,5% pengguna internet usia 10–17 tahun aktif di media sosial. Di balik manfaatnya, digitalisasi juga memicu risiko eksploitasi seksual anak secara daring (OCSEA). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis pola kejahatan dan efektivitas perlindungan hukum di Indonesia. Hasil menunjukkan pelaku yang lebih tua dikenai sanksi pidana lebih berat, sementara keadilan restoratif dapat diterapkan pada pelaku sebaya atau lebih muda. Sinergi antara negara, masyarakat, dan platform digital penting untuk menciptakan ruang daring yang aman bagi anak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.