Tinjauan Hukum terhadap Ketiadaan Ketentuan Uang Pisah dalam Perjanjian Kerja Bersama: Implikasi bagi Pekerja dan Pengusaha
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai uang pisah dalam hubungan kerja di Indonesia, khususnya dalam konteks Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta menganalisis akibat hukum dari tidak diaturnya uang pisah dalam PKB terhadap perlindungan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Selain itu, penelitian ini juga membahas analisis yuridis terhadap argumentasi hukum Majelis Hakim dalam keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta No. 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Yyk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menetapkan ketentuan nominal uang pisah secara eksplisit, melainkan menyerahkan pengaturannya kepada kesepakatan dalam PKB. Ketidakhadiran ketentuan tersebut dapat menciptakan kekosongan hukum yang berdampak pada ketidakpastian hak pekerja. Dalam putusannya, Majelis Hakim menafsirkan hak atas uang pisah melalui pendekatan keadilan dan masa kerja pekerja, meskipun tidak tercantum dalam PKB. Hal ini menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas dan eksplisit mengenai uang pisah dalam PKB sebagai bentuk perlindungan hukum yang adil dan setara bagi kedua belah pihak
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.