Implikasi Hukum Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Negatif Bertendensi Positif dalam Kasus Penerbitan Sertifikat Hak Milik yang Berasal dari Pewaris kepada Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sistem publikasi pendaftaran tanah yang negatif bertendensi positif di Indonesia, meskipun dirancang untuk memberikan kepastian hukum, dalam praktiknya dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dengan mengabaikan hak-hak ahli waris yang sah. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi oleh sistem pendaftaran tanah. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normative. Perlindungan hukum bagi para ahli waris dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik tanpa persetujuan ahli waris dapat diperoleh melalui gugatan perdata. Implikasi hukum dari penerbitan sertifikat hak milik tanpa persetujuan ahli waris dalam sistem pendaftaran tanah negatif bertendensi positif dapat menimbulkan sengketa hukum berkepanjangan, ketidakpastian status kepemilikan tanah, kerugian finansial bagi ahli waris yang haknya dilanggar, serta dapat merugikan pihak ketiga yang beritikad baik, sebagaimana terjadi dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1404 K/Pdt/2019 yang menciptakan ketidakpastian hukum dan kerugian berantai bagi berbagai pihak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.