Tinjauan Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Hibah Karena Pengingkaran

Isi Artikel Utama

Junaidin
Iksan
Mastorat

Abstrak

Perjanjian hibah merupakan bentuk perjanjian sepihak yang dilakukan secara sukarela oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Namun, dalam praktiknya, perjanjian hibah dapat dibatalkan apabila terjadi pengingkaran atau tidak terpenuhinya syarat tertentu oleh penerima hibah. Artikel ini mengkaji dasar hukum pembatalan perjanjian hibah karena pengingkaran, baik dari perspektif normatif maupun sosiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, pembatalan hibah dapat dibenarkan secara hukum dengan merujuk pada asas keadilan, itikad baik, dan kepatutan dalam hukum perdata.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Junaidin, Iksan, & Mastorat. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Hibah Karena Pengingkaran. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1674
Bagian
Articles