Tinjauan Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Hibah Karena Pengingkaran
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian hibah merupakan bentuk perjanjian sepihak yang dilakukan secara sukarela oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Namun, dalam praktiknya, perjanjian hibah dapat dibatalkan apabila terjadi pengingkaran atau tidak terpenuhinya syarat tertentu oleh penerima hibah. Artikel ini mengkaji dasar hukum pembatalan perjanjian hibah karena pengingkaran, baik dari perspektif normatif maupun sosiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, pembatalan hibah dapat dibenarkan secara hukum dengan merujuk pada asas keadilan, itikad baik, dan kepatutan dalam hukum perdata.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.