Analisis Perlindungan Hukum terhadap Warna yang Diakui sebagai Merek Dagang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia

Isi Artikel Utama

Joy Daniel Tarigan
Jelly Leviza
Fajar Khaify Rizky

Abstrak

Perlindungan warna sebagai merek dagang menghadapi tantangan harmonisasi hukum antara standar internasional dan nasional. Perjanjian TRIPS mengakui kombinasi warna dengan syarat daya pembeda melalui secondary meaning dan sifat non-fungsional, di mana negara maju seperti Amerika Serikat dan Australia bahkan melindungi warna tunggal seperti dalam kasus Louboutin v. YSL. Namun, Indonesia melalui UU No. 20 Tahun 2016 hanya mengakui "susunan warna" yang ditafsirkan sebagai kombinasi, menghambat pendaftaran warna tunggal. Kendala utama meliputi ketiadaan pedoman teknis pembuktian secondary meaning, standar representasi warna yang tidak presisi, diskresi pemeriksa tinggi, dan minimnya yurisprudensi. Hal ini menciptakan kekosongan hukum dan ketidakpastian bagi pelaku usaha, sehingga diperlukan reformasi regulasi untuk mengakui pendaftaran warna tunggal dan kombinasi guna memberikan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan dengan praktik internasional terbaik.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tarigan, J. D., Leviza, J., & Rizky, F. K. (2025). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Warna yang Diakui sebagai Merek Dagang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1694
Bagian
Articles