Analisis Pengaturan Ketenagakerjaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan (Studi Kasus Putusan Nomor 229K/Pdt.Sus-Phi/2022)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dikenal memiliki prosedur PHK yang cukup ketat dengan perhitungan pesangon yang relatif tinggi. Regulasi tersebut, meskipun bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja, kerap mendapat kritik karena dianggap dapat menghambat investasi akibat kurangnya fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, serikat pekerja dan aktivis buruh secara konsisten menegaskan pentingnya perlindungan yang kuat guna mencegah terjadinya eksploitasi dan memastikan kesejahteraan pekerja. Keseimbangan antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak pekerja inilah menjadi latar belakang utama bagi pembentukan UU Cipta Kerja.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang, terjadi perubahan signifikan dalam pengaturan PHK, khususnya terkait dengan mekanisme PHK sepihak oleh perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris (socio-legal research) dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, peraturan pelaksana, doktrin dan teori hukum ketenagakerjaan, serta studi kasus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 229K/Pdt.Sus-PHI/2022.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja memberikan perubahan substantif dalam prosedur PHK sepihak, yang ditandai dengan penyederhanaan proses serta pergeseran orientasi dari perlindungan pekerja yang ketat menuju peningkatan fleksibilitas perusahaan. Ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja tentang alasan PHK dan pemberian kompensasi secara signifikan mengurangi beban administratif perusahaan dan memperluas kewenangan pengusaha dalam mengambil keputusan PHK, sehingga menurunkan posisi tawar pekerja dalam menghadapi PHK sepihak
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.