Pelindungan Hukum terhadap Tari Tor-Tor Sipitu Sawan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tari tortor Sipitu Sawan merupakan seni yang memiliki nilai budaya yang tinggi. Di tengah perkembangan zaman, tari ini menghadapi tantangan terkait pelindungan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelindungan hukum tari tortor Sipitu Sawan sebagai ekspresi budaya tradisional, tantangannya dalam upaya memberikan pelindungan hukum terhadap tari tortor Sipitu Sawan sebagai ekspresi budaya tradisional, dan menganalisis peran pemerintah dan masyarakat adat/lokal dalam menjaga eksistensi dan hak atas tari tortor Sipitu Sawan. Dengan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan normatif-empiris, ditemukan bahwa implementasi Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2014 belum optimal didaerah. Kurangnya dokumentasi, sosialisasi hukum, risiko klaim budaya menjadi persoalan utama.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.