Analisis Yuridis terhadap Akta Hibah Kepada Penerima yang Melebihi 1/3 dan Diduga Palsu (Studi Putusan Nomor 83/pdt.g/2020/pa. Pst)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hibah adalah pemberian harta dari satu pihak kepada pihak lain yang dilakukan selama pemberi hibah masih hidup. Untuk sah, baik pemberi maupun penerima hibah harus sudah baligh dan berakal sehat, harta yang dihibahkan harus menjadi milik pemberi hibah, dan pemberian harus dilakukan tanpa paksaan. Pada hukum positif Indonesia, regulasi tentang hibah terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dengan ketentuan yang mirip dengan hukum Islam, namun diatur dalam Pasal 1682 KUHPerdata. Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini Keabsahan hibah terhadap anak angkat yang melebihi 1/3 dari harta warisan. Perlindungan hukum bagi ahli waris terhadap pemalsuan akta hibah yang dilakukan oleh pihak penerima yang mengaku sebagai anak angkat dapat dilakukan dengan upaya perlindungan secara represif dan preventif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.