Perbandingan Pengaturan Perlindungan Konsumen dalam Penyelenggara Peer-To-Peer Lending di Indonesia dan Amerika Serikat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan P2P Lending meningkatkan keuangan secara komprehensif di Indonesia, tetapi juga memunculkan risiko pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan data yang tinggi. Studi ini membandingkan regulasi di Indonesia dan Amerika Serikat dengan metode yuridis normatif. Indonesia menerapkan sistem terpusat oleh OJK, Sedangkan di Amerika Serikat, pengaturan dilakukan melalui pendekatan multi‑lembaga yang berbasis prinsip. Perlindungan di Indonesia menekankan transparansi, namun masih lemah pada penagihan dan data. AS menawarkan perlindungan lebih komprehensif melalui pengungkapan, class action dan pengawasan kuat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.