Konsepsi Hak Cipta Ditinjau dari Distribusi Kekayaan Menurut Teori Hukum Ekonomi Syariah Conception Of Copyright Is Reviewed From The Distribution Of Wealth According To The Theory Of Islamic Economic Law

Isi Artikel Utama

Fazal Akmal Musyarri

Abstrak

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia. Objek pengaturan HKI adalah karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HKI sendiri memiliki banyak macam seperti hak cipta, hak merek, hak paten, desain industri, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman, hingga desain tata letak sirkuit terpadu. HKI sendiri dalam konteks Hukum Islam termasuk sebagai anugerah pemberian Allah S.W.T.. Dalam tulisan ini, penulis tertarik untuk mengkaji mengenai HKI ditinjau dari sudut pandang teori kepemilikan harta benda beserta implikasinya. Hal tersebut mengingat pemanfaatan dari HKI yang dapat mendatangkan nilai komersial bagi pemegang HKI sebagai hak ekslusif. Apakah konsepsi tersebut telah sesuai dengan syariat Islam atau terdapat konsep lain yang lebih ideal untuk diterapkan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Musyarri, F. A. (2022). Konsepsi Hak Cipta Ditinjau dari Distribusi Kekayaan Menurut Teori Hukum Ekonomi Syariah: Conception Of Copyright Is Reviewed From The Distribution Of Wealth According To The Theory Of Islamic Economic Law. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(2), 102–116. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i2.182
Bagian
Articles