Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Konsumen atas Wanprestasi Developer Terhadap Perjanjian Kredit Ruko oleh BPSK WKP II Banten Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juridical Analysis of Consumer Dispute Resolution Regarding Developer's Breach of Contract in Shop-House Construction Credit Agreements by BPSK WKP II Banten Based on Law Number 8 of 1999 Concerning Consumer Protection
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian ini secara mendasar merupakan jenis transaksi jasa mengikat para pihak untuk memenuhi prestasi sesuai isi perjanjian. Namun, dalam praktiknya terjadi ketidaksesuaian isi perjanjian, yang menimbulkan wanprestasi, terutama oleh pihak Developer. Bentuk wanprestasi yang umum meliputi keterlambatan pembangunan, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Salah satu kasus nyata terjadi antara Iin Sulhiah dan PT. Graha Artha Kencana yang diadukan ke BPSK WKP II Banten atas dugaan wanprestasi.
Tujuan penelitian untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen atas wanprestasi developer terhadap perjanjain kredit pembuatan ruko oleh BPSK WKP II Banten dan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan kasus. Dalam peneliti ini, peneliti juga menggunakan bahan hukum Primer dengan melakukan wawancara, bahan hukum Skunder dari kepustakaan dan bahan hukum Tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan Studi Pustaka, Prosedur Analisis data secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan, penyelesaian sengketa konsumen atas wanprestasi Developer dalam perjanjian kredit ruko melalui non litigasi BPSK dengan cara Mediasi. mekanisme ini terbukti tidak efektif. karena dalam proses persidangan tidak diperoleh kesepakatan antara para pihak, maka penyelesaian yang lebih efektif dengan cara Arbitrasi, yaitu menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada BPSK dan diputuskan oleh Majelis sehingga memungkinkan tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Pelaku usaha bertanggung jawab atas perbuatan wanprestasi dalam perjanjian baku yang merugikan konsumen, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku usaha.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.