Perspektif Maqashid Al-Syari’ah Jamaluddin Al-‘Athiyyah terhadap Urgensi Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus KDRT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi persoalan sosial dan hukum yang serius di Indonesia, dengan dampak yang tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan keluarga serta mengancam stabilitas sosial. Meskipun telah ada payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti lemahnya respons aparat penegak hukum, proses pembuktian yang rumit, serta peradilan formal yang kerap menambah trauma korban. Kondisi ini menunjukkan urgensi pendekatan alternatif yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan, salah satunya melalui penerapan Restorative Justice. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus KDRT di Indonesia serta mengkaji relevansinya dengan teori Maqashid al-Syari’ah Jamaluddin al-‘Athiyyah sebagai upaya perlindungan keluarga dan pemeliharaan kemaslahatan sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice memiliki urgensi signifikan sebagai instrumen hukum yang mampu menghadirkan keadilan substantif bagi korban KDRT, menjaga keutuhan keluarga, dan mencegah kerusakan sosial, asalkan diterapkan secara hati-hati dengan prinsip perlindungan korban, kesukarelaan, dan non-diskriminasi. Dengan perspektif maqashid, Restorative Justice selaras dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa, kehormatan, keturunan, serta kemaslahatan umat, sehingga dapat menjadi alternatif strategis dalam mewujudkan sistem penyelesaian KDRT yang lebih adil dan berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.