Kajian Yuridis Mengenai Ketidaktransparanan dalam Penerapan Strategi Up-Selling dan Perlindungan Konsumen
Isi Artikel Utama
Abstrak
Strategi pemasaran up-selling mendorong konsumen membeli produk atau jasa bernilai lebih tinggi, namun berisiko merugikan konsumen akibat ketidakjelasan informasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen atas informasi benar, jelas, dan jujur. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menemukan praktik up-selling yang tidak transparan menimbulkan ketidaksetaraan informasi dan potensi kerugian konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib menyampaikan informasi lengkap agar konsumen dapat membuat keputusan yang adil.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.