Menakar Eksistensi dan Perlindungan Hukum Terhadap Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Berdasarkan Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus Perkebunan Sawit di Kalimantan Selatan)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Polemik hak atas tanah ulayat menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait eksistensi dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang melibatkan pengusaha perkebunan sawit Kalimantan Selatan, terlebih regulasi hukum masih bersifat sektoral dan perbedaan pandangan hak atas tanah, sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa terdapat tiga faktor yang membuat eksistensi hak ulayat diakui yakni faktor masyarakat, wilayah dan antar keduanya, bahwa masyarakat adat berhak atas eksistensi hak tanah ulayat. Adapun, perlindungan hukumnya dapat berupa penyusunan kebijakan yang menghadirkan pemerintah, masyarakat adat, dan pengusaha.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.