Kekuasaan Mahkamah Konstitusi dalam Merekonsiliasi Konflik Politik: Sebuah Tinjauan terhadap Putusan Kontroversial

Isi Artikel Utama

Syah Ramadhan Putra

Abstrak

Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadi benteng terakhir konstitusi, namun penelitian ini mengungkap peran dilematisnya: alih-alih meredakan konflik politik, beberapa putusan kontroversial MK justru menjadi pemicu krisis legitimasi dan polarisasi mendalam. Melalui studi kritis terhadap putusan krusial (termasuk Batas Usia Capres/Cawapres, UU KPK, dan PHPU Pilpres 2024), analisis hukum normatif ini menyoroti kegagalan rekonsiliasi substantif di Indonesia. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diselimuti konflik kepentingan dan sanksi etik menunjukkan MK rentan terhadap manipulasi konstitusi. Begitu pula dengan putusan UU KPK yang melegitimasi pelemahan institusi antirasuah, dan PHPU Pilpres 2024 yang diwarnai perpecahan yudisial (dissenting opinion). Implikasinya mencengangkan: munculnya ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan moral. MK kini berada di persimpangan jalan, apakah ia akan mengembalikan integritasnya sebagai penjaga konstitusi sejati atau sekadar menjadi alat legitimasi kekuasaan?.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putra, S. R. (2025). Kekuasaan Mahkamah Konstitusi dalam Merekonsiliasi Konflik Politik: Sebuah Tinjauan terhadap Putusan Kontroversial. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.2090
Bagian
Articles