Sistem Kenotariatan Indonesia dalam Perspektif Civil Law Country dalam Mewujudkan Asta Cita Ketujuh dan SDGs 16 serta Keselarasannya dengan Wacana Global Legal Harmonization
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sistem kenotariatan Indonesia yang berakar pada tradisi Civil Law menempatkan notaris sebagai pejabat umum dengan kewenangan luas dalam pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dalam konteks pembangunan nasional, penguatan sistem kenotariatan menjadi krusial untuk mewujudkan Asta Cita pertama, yakni penegakan hukum yang adil, humanis, dan berintegritas, serta mendukung agenda global melalui SDGs poin 16 mengenai institusi yang damai, inklusif, dan akuntabel. Kajian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menelaah regulasi, doktrin, serta perbandingan praktik kenotariatan di negara-negara Civil Law seperti Belanda, Prancis, dan Jerman. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun posisi notaris di Indonesia setara dengan negara Civil Law dalam hal kedudukan dan kekuatan akta, masih terdapat kelemahan dalam aspek digitalisasi, pengawasan, serta pendidikan profesi. Untuk itu, penguatan kenotariatan melalui regulasi e-notary, integrasi dengan e-Government, peningkatan etika profesi, serta pengawasan berbasis teknologi menjadi kebutuhan mendesak. Dengan langkah-langkah tersebut, profesi notaris dapat menjadi garda depan dalam memperkuat kepastian hukum preventif, mendorong iklim investasi yang sehat, serta membangun institusi hukum yang berintegritas sesuai amanat Asta Cita pertama dan SDGs poin 16.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.