Ganti Rugi Korban Terorisme Ditinjau dari Perspektif Sosio-Legal

Isi Artikel Utama

Fazal Akmal Musyarri

Abstrak

Aksi Terorisme merupakan bentuk kejahatan nyata yang pernah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Bahkan, di akhir 2020 ini, ditemukan jejak gembong yang disinyalir merupakan pelatihan terorisme di wilayah Jawa Barat. Hal ini mendorong bukan saja kajian mengenai kejahatan terorisme tapi juga perlu untuk memikirkan nasib dari orang-orang yang menjadi korban tindak pidana terorisme sebagai suatu Extra Ordinary Crime. Terorisme dikatakan sangat jahat karena sifatnya yang terorganisir dan dapat menimbulkan korban nyawa, luka fisik, hingga kerugian baik secara materiil maupun non-materiil. Hal inilah yang perlu dibahas juga dalam perspektif hukum. Bukan hanya dari segi normatif karena pada dasarnya, pengaturan mengenai ganti kerugian terhadap korban terorisme masih menimbulkan tanda tanya dalam kondisi pelaku yang meninggal dunia atau belum ditemukannya sindikasi yang bertanggungjawab terhadap aksi terorisme. Oleh karena itulah di dalam tulisan ini akan dibahas mengenai ganti rugi korban terorisme tidak hanya dari pandangan normatif akan tetapi juga sosio-legal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Musyarri, F. A. (2022). Ganti Rugi Korban Terorisme Ditinjau dari Perspektif Sosio-Legal. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(9), 21–30. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i9.223
Bagian
Articles