Tinjauan Yuridis Penggandaan Lagu secara Komersial dalam Wadah Media YouTube Tanpa Seizin Pemilik (Studi Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt.Sus-HKI/2022)

Isi Artikel Utama

Siti Kayla Haliza
Jelly Leviza
Aflah

Abstrak

Komersialisasi lagu di YouTube sering melanggar hak cipta karena penggandaan tanpa izin mengabaikan hak moral dan ekonomi pencipta. Penelitian deskriptif normatif ini mengkaji pelindungan hukum, tanggung jawab pelaku, dan pertimbangan hukum dalam Putusan 913K/Pdt.Sus-HKI/2022. Pelindungan hukum dilakukan preventif melalui pencatatan ciptaan dan represif melalui tuntutan ganti rugi serta pidana. Pelaku penggandaan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. Putusan hakim dinilai belum proporsional menggambarkan kerugian pencipta dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Haliza, S. K., Leviza, J., & Aflah. (2026). Tinjauan Yuridis Penggandaan Lagu secara Komersial dalam Wadah Media YouTube Tanpa Seizin Pemilik (Studi Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt.Sus-HKI/2022). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2435
Bagian
Articles