Tinjauan Yuridis Penggandaan Lagu secara Komersial dalam Wadah Media YouTube Tanpa Seizin Pemilik (Studi Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt.Sus-HKI/2022)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Komersialisasi lagu di YouTube sering melanggar hak cipta karena penggandaan tanpa izin mengabaikan hak moral dan ekonomi pencipta. Penelitian deskriptif normatif ini mengkaji pelindungan hukum, tanggung jawab pelaku, dan pertimbangan hukum dalam Putusan 913K/Pdt.Sus-HKI/2022. Pelindungan hukum dilakukan preventif melalui pencatatan ciptaan dan represif melalui tuntutan ganti rugi serta pidana. Pelaku penggandaan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. Putusan hakim dinilai belum proporsional menggambarkan kerugian pencipta dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.