Penyerahan Protokol Minuta Akta oleh Notaris yang Berpindah Kedudukan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Studi di Kabupaten Deli Serdang)

Isi Artikel Utama

Shervira Chariss Wong
Tony
Rosnidar Sembiring

Abstrak

Protokol Notaris merupakan arsip negara yang wajib dijaga, disimpan, dan Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris memiliki fungsi penting sebagai dasar penerbitan dari salinan akta. Sehingga keberadaanya harus terjamin.penyerahan dan penerimaan protokol notaris yang berpindah kedudukan berkaitan dengan pertanggung jawaban hukum terhadap Minuta Akta yang tidak diterimanya, Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa mekanisme penyerahan Protokol Notaris telah diatur dalam Pasal 63 UUJN-P dan Permenkum No 22 Tahun 2025. Penyerahan protokol notaris ditandai dengan adanya  penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang disaksikan MPD.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wong, S. C., Tony, & Sembiring, R. (2026). Penyerahan Protokol Minuta Akta oleh Notaris yang Berpindah Kedudukan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Studi di Kabupaten Deli Serdang). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2593
Bagian
Articles