Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 terhadap Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki potensi untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasal 4B UU BUMN menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara, yang bertentangan dengan definisi keuangan negara dalam UU Keuangan Negara dan UU Pemberantasan Tipikor. Perubahan definisi BUMN dalam UU BUMN dapat membuka celah bagi korupsi di BUMN, karena kerugian BUMN tidak lagi dapat dianggap sebagai kerugian negara. Analisis tersebut juga menekankan bahwa kerugian keuangan negara dalam UU Pemberantasan Tipikor tetap berlaku dan tidak tunduk pada pengaturan administratif sektoral dalam UU BUMN. para Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tetap berlaku dan mengikat sebagai lex specialis, serta tidak tunduk pada pengaturan administratif sektoral yang diatur dalam Undang-Undang BUMN.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.