Evaluasi Implementasi Pasal 33 UUD 1945 terhadap Pengelolaan Kekayaan Alam Nasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar konstitusional pengelolaan kekayaan alam yang berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, implementasi norma tersebut melalui berbagai regulasi sektoral masih menghadapi ketidaksinkronan, lemahnya pengawasan, serta dominasi kepentingan ekonomi atas keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Pembahasan menunjukkan adanya kesenjangan antara mandat konstitusi dan realitas tata kelola sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang menekankan integrasi regulasi, penguatan tata kelola dan prinsip keadilan ekologis guna mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.