Analisis Yuridis Penggunaan Purchase Order (PO) terhadap Legalitas Pembelian Mesin Produksi Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1506 K/Pdt/2002 dan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 76/Pdt.G/2022/Pn Ckr

Isi Artikel Utama

Ade Winarni

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat secara yuridis bagaimana penggunaan Purchase Order berdampak pada legalitas pembelian mesin produksi serta mengkaji tanggung jawab pembeli mesin produksi dalam hal terjadinya wanprestasi. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan yurisprudensi. Untuk memperkuat analisis, bahan hukum primer yang digunakan adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 1506 K/Pdt/2002 dan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 76/Pdt.G/2022/PN Ckr, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian dan wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sepanjang telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pembelian yang diterima dan dilaksanakan oleh penjual menunjukkan adanya kesepakatan antara para pihak dan menimbulkan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Dalam hal pembeli mesin produksi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan Purchase Order, maka pembeli dapat dinyatakan melakukan wanprestasi dan dimintai pertanggungjawaban hukum berupa kewajiban membayar ganti rugi, pemenuhan perjanjian, atau pembatalan perjanjian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menemukan bahwa pembelian mesin produksi dengan Purchase Order adalah sah secara hukum. Namun, untuk menjadikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang optimal, terutama dalam transaksi bernilai besar, Purchase Order harus disertai dengan kontrak tertulis yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing para pihak. Dengan demikian, kepentingan pembeli dan penjual dapat diimbangi dalam praktik transaksi bisnis, mengurangi risiko sengketa hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ade Winarni. (2026). Analisis Yuridis Penggunaan Purchase Order (PO) terhadap Legalitas Pembelian Mesin Produksi: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1506 K/Pdt/2002 dan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 76/Pdt.G/2022/Pn Ckr. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.2850
Bagian
Articles