Implikasi Frasa ‘Masih Ada’ Pasal 3 Uupa bagi Pengakuan Masyarakat Adat dan Kebijakan “Ius Constituendum”

Isi Artikel Utama

Ilham Muhammad Zain
Aab Abdul Jamalul Lael
Khoirul Abdul Aziz
Tevan Agus Setiawan
Exsyel Hendy Basuki
Hezron Sabar Rotua Tinambunan

Abstrak

Frasa "sepanjang menurut kenyataannya masih ada" dalam Pasal 3 UUPA menciptakan ambiguitas normatif yang menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi rentan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis frasa tersebut dan merumuskan kebijakan ius constituendum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa frasa ini merupakan pengaturan transisi yang mengakibatkan fragmentasi regulasi sektoral dan beban pembuktian administratif yang rumit bagi masyarakat adat. Kesimpulannya, diperlukan pergeseran paradigma dari pengakuan bersyarat menjadi pengakuan inheren. Kebijakan masa depan harus menghapus frasa tersebut, mengadopsi prinsip self-identification, serta melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat hukum adat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Zain, I. M., Lael, A. A. J., Aziz, K. A. ., Setiawan, T. A., Basuki, E. H. ., & Tinambunan, H. S. R. (2026). Implikasi Frasa ‘Masih Ada’ Pasal 3 Uupa bagi Pengakuan Masyarakat Adat dan Kebijakan “Ius Constituendum”. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i3.3067
Bagian
Articles