Kajian Hukum Putusan Hakim atas Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Pelaku Pemalsuan Uang Rupiah Perspektif Kriminologi. Studi Kasus: Putusan Nomor : 319/Pid.B/2023/Pn Rap
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan uang Rupiah dalam Putusan Nomor 319/Pid.B/2023/PN Rap melalui pendekatan yuridis normatif dan perspektif kriminologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tepat menerapkan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 55 KUHP, dengan pembuktian terpenuhinya unsur perbuatan, kesalahan dan penyertaan. Pertimbangan pemidanaan mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dengan memperhatikan peran serta motif ekonomi terdakwa. Secara operasional, diperlukan penguatan koordinasi penegak hukum, optimalisasi teknologi deteksi uang palsu, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat guna mencegah tindak pidana serupa.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.