Problematika Pengajuan Izin Cuti Notaris dan Pengangkatan Notaris Pengganti
Isi Artikel Utama
Abstrak
Notaris dalam menjalankan jabatannya mempunyai hak cuti sebagai layaknya pekerja. Penelitian ini mengkaji kepastian hukum dan tanggung jawab notaris terkait izin cuti notaris dan pengangkatan notaris pengganti. Dari perspektif Yuridis Normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa Pengajuan izin cuti notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pelayanan kenotariatan. Pelanggaran terhadap kewajiban izin cuti, termasuk meninggalkan wilayah jabatan tanpa izin atau tetap membuat akta selama cuti, berakibat pada sanksi administratif hingga pemberhentian serta menurunkan status akta menjadi akta di bawah tangan. Selain itu, notaris yang melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul, sehingga kepatuhan terhadap mekanisme cuti menjadi aspek penting dalam menjaga kepastian dan perlindungan hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.