Politik Hukum dalam Proses Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN)

Isi Artikel Utama

Elsa Benia
Ghina Nabilah

Abstrak

Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) banyak menimbulkan pro dan kontra. Sebab, pembentukan UU IKN memiliki banyak ketidaksesuaian, seperti kurangnya partisipasi publik dan singkatnya proses pembentukan karena memakan waktu 43 hari saja. Lalu, politik hukum memiliki relevansi yang kuat dengan arah kebijakan pembentuk produk hukum. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang serta kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam pembentukan UU IKN, politik hukum yang ada di dalamnya tidak menggambarkan kebutuhan masyarakat, terbukti dari dangkalnya analisis pada naskah akademik sampai dengan indikasi cacat formil dan materiil karena pembentukan yang terburu-buru.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Benia, E., & Nabilah, G. . (2022). Politik Hukum dalam Proses Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10), 806–825. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.323
Bagian
Articles