Rekonstruksi Konsep Jaminan Kebendaan terhadap Aset Tak Berwujud sebagai Objek Jaminan Kredit dalam Sistem Hukum Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan ekonomi digital melahirkan aset tak berwujud seperti hak kekayaan intelektual, perangkat lunak dan aset digital yang memiliki nilai ekonomi. Namun, sistem jaminan kebendaan di Indonesia masih berfokus pada benda berwujud sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya perspektif multidisipliner. Hasilnya menunjukkan bahwa aset tak berwujud berpotensi menjadi jaminan kredit, tetapi terkendala pada pengakuan hukum, standar valuasi dan mekanisme eksekusi. Diperlukan rekonstruksi hukum yang mengintegrasikan penilaian profesional agar tercipta kepastian hukum dan perluasan akses pembiayaan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.