Analisis Yuridis Perkawinan Siri dalam Perspektif Kepastian Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan siri dalam perspektif kepastian hukum serta implikasinya terhadap status hukum istri dan anak. Secara normatif keagamaan, perkawinan siri dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 14, namun dalam sistem hukum nasional keabsahan tersebut belum menimbulkan akibat hukum formal tanpa pencatatan sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan pencatatan melemahkan kedudukan hukum istri, terutama dalam pembuktian status perkawinan, tuntutan nafkah dan hak atas harta bersama, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian status administratif dan hak keperdataan anak, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah atau dengan alat bukti lain yang sah. Oleh karena itu, dalam perspektif rechtssicherheit, praktik perkawinan siri belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepastian hukum, sehingga pencatatan perkawinan harus dipandang sebagai instrumen fundamental untuk menjamin perlindungan hak keperdataan istri dan anak dalam sistem hukum Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.