Tinjauan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dalam Kaitannya dengan Korupsi di Instansi Pemerintahan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian Indonesian Corruption Watch menunjukan korupsi menjadi salah satu citra buruk Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, Permendagri No 15 Tahun 2020 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara mengatur kode etik yang menjadi landasan kinerja ASN. Penelitian ini mengkaji keterkaitan antara korupsi dengan Kode Etik ASN dengan hasil penelitian menyimpulkan bahwa kode etik ASN melarang praktik menguntungkan diri sendiri maupun golongan bagi ASN dengan ancaman sanksi pemberhentian secara tidak hormat hingga pemberian sanksi yang diatur melalui berbagai regulasi.
Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, Korupsi, Kode Etik
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Yuflih, M. (2022). Tinjauan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dalam Kaitannya dengan Korupsi di Instansi Pemerintahan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10), 826–840. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.328
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.