Pertanggung Jawaban Notaris terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli atas Objek Jaminan Kredit Studi Putusan Nomor 4541 K/Pdt/2024

Isi Artikel Utama

Alfius Sitepu
tony
hasim purba

Abstrak

Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta autentik, termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), namun permasalahan muncul ketika objek yang diperjanjikan masih dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kredit bank, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4541 K/Pdt/2024. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji penerapan asas kehati-hatian notaris, tanggung jawabnya berdasarkan UUJN, serta akibat hukum atas kelalaian tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris wajib memeriksa status hukum objek secara cermat sebelum membuat PPJB. Kelalaian dalam hal ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata dan etik, sehingga penerapan asas kehati-hatian menjadi krusial demi kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya konsumen.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sitepu, A., tony, & purba, hasim. (2026). Pertanggung Jawaban Notaris terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli atas Objek Jaminan Kredit : Studi Putusan Nomor 4541 K/Pdt/2024. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.3294
Bagian
Articles