Legalitas Pencatatan Perkawinan Pasangan Mualaf dari Perkawinan Adat Dayak Meratus dalam Sistem Hukum Indonesia Analisis Kritis terhadap Putusan Nomor: 262/Pdt.P/2024/PA.Kdg, Nomor 253/Pdt.P/2024/PA.Kdg dan Nomor: 201/Pdt.P/2025/PA.Kdg
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkawinan dalam sistem hukum Indonesia mensyaratkan sah menurut agama atau kepercayaan serta pencatatan negara. Permasalahan muncul pada perkawinan adat Dayak Meratus yang memiliki legitimasi sosiologis, namun sering tidak tercatat. Kompleksitas meningkat ketika pasangan menjadi mualaf dan harus menyesuaikan status perkawinannya dengan hukum Islam dan administrasi negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa itsbat nikah menjadi mekanisme rekognisi, namun terhambat keterbatasan SIMKAH. Hal ini memunculkan ketegangan antara hukum adat, Islam dan negara. Diperlukan pendekatan pluralisme hukum inklusif, penguatan koordinasi kelembagaan, serta reformasi administrasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.