Inventarisasi Putusan Peradilan Adat Sendi sebagai Upaya Memperkuat Constitutional Culture dalam Negara Hukum Pancasila

Isi Artikel Utama

Dicky Eko Prasetio

Abstrak

Hukum Adat Sendi memiliki kekhasan dalam pelaksanaan peradilan adat, yaitu menggunakan Kitab Kutaramanawa Dharmasastra serta menggunakan empat aparatur lokal Hukum Adat Sendi, yaitu: Cakrabuana, Jaksa Adat, Pamengku, dan Kasepuhan. Kekhasan tersebut juga terwujud pada putusan Peradilan Adat Sendi yang seharusnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim di pengadilan untuk menggali nilai-nilai yang hidup (living law) pada masyarakat Adat Sendi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer terdiri dari UUD NRI 1945, putusan pengadilan, serta Undang-Undang yang berkaitan dengan hukum adat, kemudian bahan hukum sekunder terdiri dari artikel jurnal, buku, serta website yang berkaitan dengan hukum adat, Peradilan Adat Sendi, serta konsep constitutional culture dan negara hukum Pancasila, kemudian bahan non hukum terdiri dari buku dan artikel jurnal non-hukum yang bersifat menunjang penelitian ini seperti tentang masyarakat adat, kebudayaan, serta Pancasila. Masalah hukum (legal issue) dalam penelitian ini yaitu kekosongan hukum di tingkat Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai masyarakat hukum adat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa inventarisasi putusan Peradilan Adat Sendi diperlukan untuk melakukan internalisasi dan eksternalisasi nilai Hukum Adat Sendi serta diperlukan dalam perannya untuk memperkuat aspek Constitutional Culture dalam negara hukum Pancasila.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Prasetio, D. E. (2021). Inventarisasi Putusan Peradilan Adat Sendi sebagai Upaya Memperkuat Constitutional Culture dalam Negara Hukum Pancasila. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(3), 249–273. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i3.34
Bagian
Articles