Penerapan Teori Keadilan dalam Kasus Pelecehan Seksual Fisik di Indonesia Studi Putusan Nomor 919/Pid.B/2024/Pn Plg

Isi Artikel Utama

Prihartini Prihartini

Abstrak

Penerapan teori keadilan dalam penanganan kasus pelecehan seksual fisik yang diatur dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan memfokuskan pada praktik dalam penerepan teori keadilan. Pelecehan seksual fisik tidak hanya menyerang anggota tubuh korban tetapi juga berdampak pada psikologis korban dalam jangka yang tidak dapat ditentukan. Pemberian sanksi yang tepat pada kasus pelecehan seksual tentunya terkait dengan penerapan teori keadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan teori keadilan dalam putusan hakim pada proses penegakkan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual fisik dan apa factor yang menghambat terwujudnya keadilan bagi korban pelecehan seksual fisik dalam system peradilan di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian normatif di dukung data empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan penulis adalah metode kualitatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang diperoleh penulis dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Dimana studi kepustakaan diperoleh dari aturan UU, buku, karya ilmiah, jurnal, dan internet sedangkan studi lapangan diperoleh dari hasil wawancara dengan Hakim, Jaksa, Advokat, dan Korban. Data yang telah dikumpulkan nantinya akan menjadi jawaban dari rumusan masalah terkait penerapan teori keadilan dalam kasus pelecehan seksual fisik.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Prihartini, P. (2026). Penerapan Teori Keadilan dalam Kasus Pelecehan Seksual Fisik di Indonesia: Studi Putusan Nomor 919/Pid.B/2024/Pn Plg. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.3420
Bagian
Articles