Dualisme Prosedur Eksekusi Jaminan Fidusia: Pada Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019

Isi Artikel Utama

Amirah Luthfiyyah

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 membawa perubahan fundamental terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tidak lagi dapat dijalankan secara langsung melalui parate eksekusi, melainkan harus didasarkan pada kesepakatan mengenai cidera janji atau ditempuh melalui mekanisme hukum yang menjamin perlindungan hak debitur. Penelitian ini menganalisis dualisme prosedur eksekusi fidusia pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dalam perspektif kepastian hukum, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya pergeseran makna kekuatan eksekutorial, munculnya dualisme prosedur eksekusi, serta penempatan cidera janji sebagai syarat ambang pelaksanaan eksekusi. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi penafsiran Pasal 15 dan Pasal 29 guna mewujudkan kepastian hukum dan keseimbangan perlindungan bagi kreditor dan debitur.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Luthfiyyah, A. (2026). Dualisme Prosedur Eksekusi Jaminan Fidusia: Pada Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3466
Bagian
Articles