Perlindungan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional Studi Kasus Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur

Isi Artikel Utama

Muhammad Zaufi Gultom
Rosnidar Sembiring
Zulfi Chairi

Abstrak

Indonesia sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya mengakui hukum adat sebagai bagian penting dari tatanan sosial, khususnya hak ulayat sebagai hak komunal masyarakat adat. Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur seluas 256.142 hektare menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak ulayat yang berdampak pada sedikitnya 21 komunitas adat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakkonsistenan regulasi serta kegagalan sistemis dalam pengadaan tanah. Perlindungan hukum ideal memerlukan pendekatan holistik melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent serta harmonisasi regulasi yang berkeadilan sosial.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gultom, M. Z., Sembiring, R., & Chairi, Z. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional : Studi Kasus Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i3.3509
Bagian
Articles