Konstruksi Wanprestasi dalam Perikatan Digital: Analisis Kekosongan Norma dan Model Digital Contractual Liability dalam Ekosistem Fintech di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan financial technology (fintech) telah menggeser hubungan perikatan dari pola bilateral menjadi hubungan multipihak dalam sistem digital. Perubahan ini memunculkan persoalan baru dalam memahami wanprestasi yang tidak lagi sepenuhnya dapat dijelaskan melalui konstruksi hukum perikatan klasik. Keterlibatan platform sebagai perantara turut menimbulkan kompleksitas, terutama terkait penentuan tanggung jawab dan pembuktian. Penelitian ini bertujuan mengkaji konstruksi wanprestasi dalam perikatan digital serta mengidentifikasi kekosongan norma dalam hukum perikatan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai posisi dan tanggung jawab platform belum memadai, disertai kelemahan dalam aspek pembuktian elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum melalui pengembangan konsep digital contractual liability yang lebih adaptif terhadap ekosistem digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.