Kewenangan Intelijen Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Analisis Yuridis terhadap Batas Kewenangan dan Kepastian Hukum

Isi Artikel Utama

Dhotun Kendaru Rahmando
Sherlock H. Lekipiouw
Hendrik Salmon

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan intelijen Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Permasalahan utama terletak pada ambiguitas norma dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain yang berdampak pada kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan intelijen Kejaksaan merupakan kewenangan atribusi yang sah, namun belum memiliki batas yang tegas dalam aspek ruang lingkup, prosedur, dan pengawasan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penguatan mekanisme pengawasan guna menjamin kepastian hukum serta efektivitas sistem peradilan pidana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahmando, D. K., Lekipiouw, S. H., & Salmon, H. . (2026). Kewenangan Intelijen Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Analisis Yuridis terhadap Batas Kewenangan dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.3591
Bagian
Articles