Kewenangan Intelijen Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Analisis Yuridis terhadap Batas Kewenangan dan Kepastian Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan intelijen Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Permasalahan utama terletak pada ambiguitas norma dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain yang berdampak pada kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan intelijen Kejaksaan merupakan kewenangan atribusi yang sah, namun belum memiliki batas yang tegas dalam aspek ruang lingkup, prosedur, dan pengawasan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penguatan mekanisme pengawasan guna menjamin kepastian hukum serta efektivitas sistem peradilan pidana.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.