Kedudukan Perjanjian Terapeutik sebagai Perikatan Upaya (Inspanningsverbintenis) dan Batas Pertanggungjawaban Medis di Indonesia

Isi Artikel Utama

Emi Silvia
Iwan Iryansyah Setiawan
Sari Marlia
Tio Setiawan
Afrizal
Ahmad Affendi
Syafrida

Abstrak

Perjanjian terapeutik merupakan hubungan hukum antara tenaga medis dan pasien yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan medis dalam pelayanan kesehatan. Meskipun secara doktrinal dikualifikasikan sebagai perikatan upaya (inspanningsverbintenis), dalam praktik masih terdapat perbedaan pemahaman antara tenaga medis dan pasien yang sering menimbulkan sengketa mengenai batas pertanggungjawaban medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perjanjian terapeutik sebagai perikatan upaya serta merumuskan batas pertanggungjawaban medis dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian terapeutik pada dasarnya merupakan perikatan upaya yang mewajibkan tenaga medis melakukan upaya terbaik sesuai standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional tanpa menjamin kesembuhan pasien. Keabsahan perjanjian terapeutik sangat ditentukan oleh terpenuhinya informed consent sebagai wujud persetujuan pasien yang diberikan secara sadar setelah memperoleh informasi yang memadai. Kegagalan tindakan medis tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab hukum apabila tindakan tersebut telah dilakukan sesuai standar profesi dan prinsip kehati-hatian. Batas pertanggungjawaban medis ditentukan berdasarkan adanya penyimpangan terhadap standar profesi, kelalaian, atau pelanggaran hak pasien, yang dapat menimbulkan konsekuensi perdata, pidana, administratif, maupun etik. Oleh karena itu, diperlukan penegasan konsep perikatan upaya dan optimalisasi pelaksanaan informed consent guna mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi tenaga medis dan pasien.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Silvia, E., Setiawan, I. I. ., Marlia, S., Setiawan, T., Afrizal, Affendi, A. ., & Syafrida. (2026). Kedudukan Perjanjian Terapeutik sebagai Perikatan Upaya (Inspanningsverbintenis) dan Batas Pertanggungjawaban Medis di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3601
Bagian
Articles