Konstruksi Yuridis Ganti Kerugian Perdata Akibat Pelanggaran Data Pribadi (Doxing) Berdasarkan Pasal 12 UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum

Isi Artikel Utama

Nazwa Rahmannina Rustandi

Abstrak

Praktik doxing berupa pengungkapan data pribadi tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan kerugian immateriil bagi korban, sementara parameter ganti rugi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi belum diatur secara memadai. Penelitian ini relevan karena diperlukan dasar yuridis awal bagi korban pelanggaran data pribadi untuk menuntut pemulihan melalui mekanisme hukum perdata Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban perdata terhadap pelaku doxing serta merumuskan dasar rekonstruksi mekanisme penentuan ganti rugi immateriil bagi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doxing dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan menempatkan Pasal 12 UU PDP sebagai dasar hak gugat dan Pasal 1365 KUHPerdata sebagai kerangka pembuktian. Penelitian ini juga menawarkan model penilaian berbasis faktor dalam menentukan besaran ganti rugi immateriil, dengan menjadikan Article 82 General Data Protection Regulation sebagai rujukan prinsip yang tetap harus disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia. Kesimpulannya, penelitian ini tidak dimaksudkan sebagai pedoman final penentuan ganti rugi, melainkan sebagai dasar yuridis awal bagi korban doxing dalam membangun gugatan perdata dan sebagai pijakan konseptual bagi pengembangan parameter ganti rugi immateriil di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rustandi, N. R. (2026). Konstruksi Yuridis Ganti Kerugian Perdata Akibat Pelanggaran Data Pribadi (Doxing) Berdasarkan Pasal 12 UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3613
Bagian
Articles