Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam Perlindungan Hak Konstitusional Pekerja Alih Daya

Isi Artikel Utama

Yohanes Brilian Jemadur

Abstrak

Pengaturan Pekerjaan Alih Daya Tidak Hanya Berkaitan Dengan Hubungan Industrial, Tetapi Juga Menyangkut Perlindungan Hak Konstitusional Pekerja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 Memberi Arah Konstitusional Terhadap Pembatasan Pekerjaan Alih Daya. Sebagai Tindak Lanjut, Pemerintah Menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya. Artikel Ini Menganalisis Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Melalui Permenaker Tersebut Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Pekerja Alih Daya. Penelitian Ini Menggunakan Metode Hukum Normatif. Hasil Kajian Menunjukkan Bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Memperkuat Perlindungan Pekerja, Tetapi Masih Menyisakan Persoalan Multitafsir Dan Efektivitas Pengawasan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jemadur, Y. B. (2026). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam Perlindungan Hak Konstitusional Pekerja Alih Daya. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i5.3633
Bagian
Articles