Transformasi Digital dalam Hukum Administrasi Negara Analisis Implementasi CEISA 4.0

Isi Artikel Utama

Agus Pranoto

Abstrak

Artikel ini mengkaji penerapan CEISA 4.0 sebagai jenis transformasi digital dalam bidang administrasi negara. Studi ini berfokus pada bagaimana digitalisasi layanan, legalisasi tindakan pemerintah, tindakan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, penilaian, dan perlindungan hak pengguna layanan saling terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh studi dokumentasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan nasional serta kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CEISA 4.0 meningkatkan kualitas audit, standardisasi proses, efisiensi administrasi, dan integrasi layanan kepabeanan. Namun, ketersediaan aplikasi bukanlah satusatunya faktor yang menentukan efektivitas sistem. Mutu pelayanan dipengaruhi oleh kualitas jaringan, interoperabilitas data, kemampuan sumber daya manusia, pemahaman gangguan layanan tata kelola, dan prosedur administrasi. Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, CEISA 4.0 telah membuat kemajuan yang baik dalam hal legalitas, kepastian hukum, kemanfaatan, pelanggaran, dan pelayanan. Meskipun demikian, norma operasional masih perlu ditetapkan agar penegakan hukum terkait penggunaan jasa tidak bertentangan dengan peraturan teknis yang berlaku. Untuk memungkinkan kepabeanan yang cepat, akurat, dan efektif, artikel ini menyarankan harmonisasi peraturan, prosedur operasi standar, gangguan pemulihan tata kelola, dan peningkatan literasi digital.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pranoto, A. (2026). Transformasi Digital dalam Hukum Administrasi Negara Analisis Implementasi CEISA 4.0. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.3658
Bagian
Articles